kepri.tribratanews.com – Kapolsek Bintan Timur Akp Firuddin Pimpin pelaksanaan Press Release Pengungkapan dua kasus Tindak Pidana di Mapolsek Bintan Timur, Jumat (27/09/24).
Kegiatan dihadiri Oleh Kasi Humas Polres Bintan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur bersama bersama Personil Polsek dan para jurnalis.
Dalam release kali ini, Kapolsek mengatakan terdapat 2 kasus tindak pidana diantaranya pencurian kotak amal yang terjadi di masjid Al-Hidayah Desa Kelong dan pencurian serta penggelapan yang terjadi di Kp. Bangun rejo Bintan Timur.
Kedua kasus tersebut berhasil terungkap berkat laporan serta dukungan masyarakat dalam membantu tugas Kepolisian.
Adapun modus pelaku pencurian kotak amal yaitu pelaku masuk kedalam masjid melalui pintu yang tidak terkunci, kemudian mengambil kotak infak didalam masjid selanjutnya pelaku merusak dan mengambil uang serta membuang kotak infak tersebut kelaut.
Kemudian kasus selanjutnya yaitu pelaku berpura-pura memenijam sepeda motor milik korban dan membawa pergi.
Inisial tersangka pencurian kotak infak yaitu HO, 45 tahun pekerjaan tukang batu dan tersangka pencurian serta penggelapan yaitu KA, 36 tahun pekerjaan swasta.
Atas perbuatan para tersangka di kenakan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 5 K.U.H.Pidana dan pasal 362 atau padal 372 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 dan 5 tahun penjara.