kepri.tribratanews.com – Dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2024 Polres Bintan, Kasat lantas Polres Bintan AKP Khafandi selaku KapusdalOps dalam operasi tersebut memberikan penyuluhan kepada pelajar SMAN 1 Teluk Bintan yang dilaksanakan di lapangan Sekolah SMAN 1 Teluk Bintan, Kamis (25/7/2024).
Saat memberikan himbauan dan sosialisasi AKP Khafandi didampingi oleh Ipda Djuang selaku Kanit Gakkum beserta anggota satuan lalu lintas Polres Bintan.
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh AKP Khafandi dengan cara memberikan penyuluhan tentang tertib berlalu lintas agar aman saat berkendaraan maupun aman pada saat dibonceng oleh pengendara.
“Hari ini kami melakukan penyuluhan kepada pelajar SMAN 1 Teluk Bintan, yang mana program tersebut sudah rutin dilaksanakan dengan nama program Police Goes To School tentang Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas”, kata Kasat lantas dalam penyuluhannya.
“Apa lagi saat ini masih dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2024 tentunya penyuluhan dan sosialisasi kami tingkatkan kepada pelajar, baik pelajar SMA maupun pelajar SMP”, ungkap Kasat lantas.
“Tujuan dari penyuluhan tersebut agar pengendara maupun penumpang aman dan lancar selama berkendara”, terangnya.
AKP Khafandi yang didampingi oleh Ipda Djuang selaku kanit Gakkum menerangkan kepada pelajar SMAN 1 Teluk Bintan agar selalu mengikuti peraturan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas yang mana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengendara yang boleh mengendarai kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Bagi anak-anak yang belum memiliki SIM agar segera membuatnya tentunya dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan”, kata Ipda Djuang
“Bagi pelajar yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SIM sebaiknya jangan mengendarai kendaraan, cukup diantar oleh orang tua atau keluarga ataupun menumpang dengan temannya, tentunya harus memakai Helm ganda”, terang Djuang.
Ipda Djuang menjelaskan dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas telah diatur tata cara mengemudikan Kendaraan di jalan raya, sebelum mengemudikan kendaraan harus di perhatikan kelengkapan kendaraan terlebih dahulu, pada saat di jalan agar menjaga jarak dan tidak kebut- kebutan di jalan.
Serta yang paling penting bagi pengendara adalah memiliki SIM dengan syarat umur sudah 17 tahun dan sudah memiliki KTP.
“Jadi bagi siswa yang belum memilik SIM agar secepatnya diurus, kami akan membantu, tentunya sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP, untuk persyaratan wajib harus dipenuhi dulu baru bisa mendapatkan SIM”, terang Ipda Djuang.
Tampak keseriusan siswa-siswi SMAN 1 Teluk Bintan mendengarkan penjelasan yang disampaikan oleh Kasat lantas dan Kanit Gakkum dalam upaya mensosialisasikan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas tersebut, juga diberikan sesi pertanyaan.
Kasat lantas memberikan pertanyaan kepada pelajar SMAN 1 Teluk Bintan dan dijawab dengan lancar oleh seorang siswi.
“Undang-undang yang mengatur tentang lalu lintas Undang-Undang nomor berapa”, kata kasat lantas memberikan pertanyaan”.
Salah seorang siswi yang enggan disebutkan namanya langsung menjawab Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, karena pertanyaan dijawab dengan benar sehingga siswi tersebut mendapatkan hadiah dari Kasat lantas berupa perlengkapan Sekolah.