Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang meliburkan pelayanan unit Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mulai tanggal 27 November 2024.
Informasi penutupan Samsat sementara tersebut diinformasikan lewat surat edaran Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri, PT. Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang dan poster pengumuman dari Satlantas Polresta Tanjungpinang.
Berdasarkan keterangan Surat Edaran tersebut, pelayanan batas akhir pelayanan Samsat tertanggal 26 November 2024.
Pada tanggal 27 November 2024, pelayanan di seluruh gerai Samsat dan Samsat Keliling dan Pelayana SIM di Satlantas Polresat Tanjungpinang akan diliburkan sementara dalam rangka pemungutan suara Pemilihan Umum.
Pelayanan Samsat dan Pelayanan SIM Satlantas Polresta Tanjugpinang akan kembali berjalan normal seperti biasa pada 28 November 2024.
Namun demikian, pembayaran pajak kendaraan bermotor masih bisa dilakukan melalui daring.
“Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap masih dapat di lakukan melalui Aplikasi E-Samsat dan Signal,” seperti yang tertulis pada poster pengumuman Satlantas Polresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).