Tkepri.tribratanews.com – Unit Binmas Polsek Jemaja, Polres Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi sadar hukum dan perlindungan masyarakat bertempat di Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis ( 04/07/2024 )
Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Jemaja AIPDA Hosea Andy Bukti Siahaan didampingi Bhabinkamtibmas Desa Kuala Maras BRIPKA Mauliyaldi, Bhabinkamtibmas Desa Ulu Maras BRIPTU Rio dan dihadiri oleh Sekdes Desa Ulu Maras Bapak Syahrul Huda, Staf Desa Ulu Maras, Rt/Rw Desa Ulu Maras, Tokoh masyarakat Desa Ulu Maras dan peserta sosialisasi
Dalam acara ini, Mewakili Kapolsek Jemaja IPTU Aang Setiawan, S.H., Kanit Binmas Polsek Jemaja, AIPDA Hosea Andy Bukti Siahaan dalam acara tersebut.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., Kapolsek Jemaja IPTU Aang Setiawan, S.H., melalui Kanit Binmas Polsek Jemaja AIPDA Hosea Andy Bukti Siahaan mengatakan Polsek Jemaja, Polres Kepulauan Anambas hadir memberikan pemaparan dan penyuluhan sadar hukum di Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas dengan harapan peserta dapat memahami dan menjadi agen agen penyampai sadar hukum di tengah tengah masyarakat.
AIPDA Hosea Andy Bukti Siahaan juga menjelaskan sadar hukum sangat penting sekali untuk taat pada aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi terciptanya masyarakat yang aman , damai , adil dan makmur.
Sementara itu Sekdes Desa Ulu Maras Bapak Syahrul Huda mengatakan dirinya sangat mengapresiasi atas kegiatan sosialisasi sadar hukum yang dilaksanakan oleh Unit Binmas Polsek Jemaja, Polres Kepulauan Anambas, karena manfaatnya sangat banyak sekali.
” Masyarakat Bisa membedakan persoalan yang bisa di selesaikan di Kantor Desa dan persoalan yang harus ditangani secara hukum,”ungkapnya sambil mengatakan Restorastive Justice( RJ) sangat perlu kita pahami dengan baik, tidak semua persoalan harus diselesaikan di Kantor Polisi, tetapi adanya juga persoalan yang harus ditangani secara hukum diantaranya, Pembunuhan, Narkoba, itu harus diselesaikan secara hukum yang berlaku di NKRI.
Ia juga mengatakan itulah manfaat adanya sosialisasi sadar hukum ini, dapat memahami hal itu, bagaimana kita harus betul tentang hukum pidana, perdata dan hukum masyarakat yang berlaku di desa kita sendiri.
Ditempat terpisah, Kapolsek Jemaja IPTU Aang Setiawan, S.H., mengharapkan kepada seluruh peserta agar memanfaatkan waktu terbatas ini untuk belajar tentang hukum yang berlaku di NKRI.