kepri.tribratanews.com-Kapolsek Daik Lingga Djawen Sariman menjadi narasumber dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) calon siswa-siswi SMPN 2 Lingga Timur, Selasa (16/7/2024).
MPLS merupakan kegiatan yang disarankan oleh Menteri Pendidikan sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah, di mana masa orientasi sekolah seringkali diwarnai oleh hal-hal yang kurang positif.
Kapolsek Daik Lingga Djawen Sariman dalam kesempatan pembekalan tersebut mengatakan bahwa kegiatan pembekalan ini bertujuan agar generasi milenial saat ini dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap Tanah Air.
“Sebagai pelajar dan masyarakat Republik Indonesia, mengekspresikan rasa cinta terhadap tanah air dapat dilakukan dengan menghormati undang-undang dan peraturan-peraturannya, peduli terhadap lingkungan, saling menjaga dan menghormati hak dalam beragama, bermasyarakat dan bernegara, serta ikut serta dalam kemajuan bangsa,” tegas Kapolsek.
IPTU Djawen juga menjelaskan bahwa dalam kegiatan pembekalan MPLS, para siswa dikenalkan dengan berbagai bentuk perilaku yang dapat menjerumuskan ke dalam kenakalan remaja, antara lain penyalahgunaan narkoba, minuman keras, perkelahian antar kelompok, balap liar, pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan media sosial.
“Pengenalan ini dimaksudkan untuk mengedukasi para siswa agar menghindari hal-hal yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam kenakalan remaja,” katanya.
“Selain pemahaman dan pembinaan, para siswa juga membutuhkan pengawasan dari orang tua, guru, serta lingkungan di mana mereka bergaul. Semoga semua siswa-siswi sekolah terhindar dari kenakalan remaja dan dapat mencapai masa depan yang gemilang,” tuturnya.
Selain itu, Kapolsek juga memberikan pemahaman kepada siswa tentang tertib berlalu lintas dan mengajak para siswa untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, guna menekan angka kecelakaan berlalu lintas di Kabupaten Lingga.
“Syarat utama dalam mengendarai kendaraan bermotor maupun mobil adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi siswa yang usianya belum mencapai 17 tahun dan belum memiliki SIM, tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor karena belum layak mengendarai kendaraan bermotor,” jelas Djawen.
Di akhir pembekalan, Kapolsek Daik Lingga berharap agar siswa dapat mengharumkan nama sekolah selama mengikuti pendidikan, serta meraih prestasi sebaik mungkin untuk membanggakan sekolah dan orang tua.